SYARAT DAN KETENTUAN DAN KEBIJAKAN PRIVASI PENGGUNA
INACASH
Syarat
dan Ketentuan ini mengatur ketentuan-ketentuan mengenai; pendaftaran untuk menjadi Pengguna
Layanan Kami (PT. Inacash Lentera Teknologi), penyediaan layanan uang elektronik Kami, dan hal-hal lainnya
yang berkaitan dengan Aplikasi Inacash. Untuk kejelasan dan kepastian, Syarat dan Ketentuan ini berlaku
sebagai perjanjian antara Anda dan Kami (“Syarat dan Ketentuan”).
PERSETUJUAN
Dengan mengunduh,
mengakses, melakukan pendaftaran untuk menjadi Pengguna dan/atau menggunakan Aplikasi Inacash beserta Fitur
dan/atau Layanan Inacash, berarti Anda menyatakan dan mengakui bahwa Anda telah membaca, mempelajari,
memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini. Syarat dan
Ketentuan ini juga berlaku atas Penggunaan layanan-layanan uang elektronik Kami melalui website dan/atau
Aplikasi pihak ketiga.
A. Informasi
Umum&
Definisi
1. “Uang
Elektronik” berdasarkan definisi
dari Bank Indonesia merupakan alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor atau di
top-up
terlebih dahulu kepada
penerbit yang dalam hal ini adalah Kami atau Inacash.
2. “Kami”
atau “Inacash” sesuai konteksnya
merujuk kepada PT. Inacash Lentera Teknologi atau “Inacash” sebagai Penyedia Jasa Pembayaran Kategori I dengan
aktivitas Penatausahaan Sumber Dana berupa Penerbitan Uang Elektronik server
based dengan fitur
TransferDana, yang
telah mendapat izin dari Bank Indonesia melalui Tanda Izin
No. 24/29/DKSP/Srt/B tanggal 04 Februari 2022 atau merek dagang Inacash.
3.
“Akun”
merupakan
kumpulan informasi mengenai data Anda atau Pengguna baik berisikan riwayat transaksi yang dilakukan Pengguna
dan/atau menyampaikan perubahan Data Pengguna yang disampaikan kepada Inacash sehubungan dengan Layanan
Inacash yang digunakan dan dikelola oleh Inacash untuk membedakan satu Pengguna dari Pengguna lainnya baik
secara non-Premium maupun
Premium di Aplikasi
Inacash.
4. “Data”
atau “Informasi” merujuk pada
setiap data, informasi dan/atau keterangan dalam bentuk apapun yang bersifat
umum, yang dari waktu ke
waktu, Anda atau Pengguna sampaikan kepada Inacash atau yang Anda atau Pengguna cantumkan atau sampaikan
dalam, pada, atau melalui Aplikasi Inacash termasuk namun tidak terbatas pada data pada Akun berupa nama,
alamat email,
dan/atau nomor telepon yang sesuai dan akurat yang dihasilkan atau diperoleh dari pengaksesan Aplikasi Inacash
dan/atau Penggunaan Layanan Inacash.
5. “Perubahan
Data” merupakan
perubahan data Anda pada Akun Anda atau Pengguna yang diinformasikan dan/atau disampaikan oleh Anda atau
Pengguna kepada Inacash, melalui Aplikasi Inacash, sehubungan dengan pengkinian dan/atau pembaharuan data yang
sesuai dan akurat untuk kemudian digunakan dan dikelola oleh Inacash.
6. “Anda”
atau “Pengguna” merujuk pada
orang perorangan yang menggunakan Layanan Inacash dalam Aplikasi Inacash yang diunduh melalui Playstore dan/atau
AppStore baik secara
Non-Premiummaupun
Premium.
7. “Aplikasi
Inacash” berarti Aplikasi
yang diciptakan,
dikembangkan,
dioperasikan, dikelola dan/atau disediakan oleh Inacash yang memiliki Fitur dan/atau Layanan
Inacash.
8. “Produk”
merupakan Fitur
dan/atau Layanan yang diciptakan, dikembangkan,
dioperasikan, dikelola dan/atau disediakan oleh Inacash pada Aplikasi
Inacash.
9. “Fitur” berarti suatu
fungsi atau kemampuan khusus dalam suatu Layanan Inacash yang diciptakan, dikembangkan dan/atau dikelola oleh
Inacash, serta dapat digunakan, dinikmati dan/atau dimanfaatkan oleh Pengguna melalui Aplikasi
Inacash
10. “Layanan
Inacash” berarti termasuk
namun tidak terbatas pada Kirim uang antar sesama
Pengguna, Transfer antar bank,
Top-up,dan
PembayaranBiller, yang diciptakan,
dikembangkan dan/atau dikelola oleh Inacash yang dapat digunakan, dinikmati dan/atau dimanfaatkan oleh
Pengguna melalui Aplikasi Inacash yang kemudian dikenakan Biaya atas Layanan Inacash tersebut.
11. “Kirim”
merupakan Layanan
Inacash dengan aktifvitas
mengirimkansejumlah dana dengan nominal tertentu yang dilakukan oleh
Pengguna Premium ke Pengguna
Aplikasi Inacash lainnya.
12. “Transfer” merupakan Layanan
Inacash dengan aktifvitas mengirimkansejumlah dana dengan nominal tertentu dari saldo Inacash
Anda ke Rekening Bank yang Anda tuju
melalui Aplikasi Inacash.
13. “Top-up”merupakan Layanan
Inacash dengan aktivitas menambah/memasukkan/mengisi saldo ke Akun Inacash Andadengan nominal tertentu melalui
beberapa metode seperti M-Banking di beberapa
bank.
14. “Pembayaran
Biller”
merupakan Layanan
Inacash dengan aktivitas melakukan
pembayaran menggunakan saldo Inacash pada Aplikasi Inacash yang termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran
pulsa, PLN, PDAM, BPJS dan lain-lain.
15. “Saldo” berarti saldo
uang elektronik Pengguna dalam Aplikasi Inacash yang tersedia untuk transaksi Layanan Inacash, yang kemudian
dioperasikan oleh Inacash dan Pihak Ketiga yang bekerjasama dengan Inacash.
16. “Biaya
Layanan Inacash” berarti biaya
yang dapat dikenakan oleh Inacash kepada Pengguna atas Penggunaan Layanan Inacash, yang dimana sewaktu-waktu
dapat terjadi perubahan menurut kewenangan Inacash dan akan dinformasikan kepada Pengguna sebelum perubahan
biaya tersebut berlaku efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
17. “Riwayat”
merupakan jejak
aktivitas transaksi pada Layanan Inacash yang dilakukan oleh Pengguna pada Aplikasi Inacash dalam kurun waktu
90 (sembilan puluh) hari kalender.
18. “Penautan
Akun” adalah penautan Akun
Pengguna Inacash Anda dengan Akun Anda lainnya yang terdaftar pada Platform Mitra dan/atau
Pihak Ketiga yang Anda gunakan dengan cara memilih pilihan linking atau pilihan sejenisnya yang tersedia pada
Platform Mitra dan/atau
Pihak Ketiga yang Anda gunakan.
19. “Mitra
dan/atau Pihak ketiga” adalah perusahaan afiliasi
Inacashuntuk dan/atau sehubungan dengan tujuan yang terkait dengan penyediaan Aplikasi Inacash, pengelolaan
bisnis dan kegiatan lainnya.
20. "Platform Mitra
dan/atau Pihak Ketiga" adalah Platform dalam bentuk
website
atau mobile
application yang ditujukan
untuk memfasilitasi penawaran dan pembelian barang dan/atau jasa yang ditawarkan, dijual, dan/atau disediakan
oleh Mitra dan/atau Pihak Ketiga.
21.
“Regulator”
adalah otoritas atau
institusi pemerintahan jika disyaratkan atau diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan/atau terdapat proses hukum yang terkait dengan Inacash.
22. “Transaksi
Mencurigakan” berarti transaksi
yang diketahui oleh Inacash atau melalui laporan dari Mitra dan/atau Pihak Ketiga, dan/atau atas kebijakan
Inacash sendiri, sebagai pelanggaran atau dugaan pelanggaran mengacu pada semua transaksi yang telah Kami
tentukan dan terbukti berdasarkan Ketentuan Penggunaan Inacash, Ketentuan Penggunaan Mitra Inacash, dan/atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada penipuan, penggelapan,
pencurian, pencucian uang, dan/atau pendanaan teroris.
23. “Media
Komunikasi” merupakan media
yang digunakan dalam penyampaian infromasi secara privat dari Inacash, yaitu; panggilan telepon,
short
messaging service (SMS) atau
email, ke
kontak Pengguna Inacash yang telah didaftarkan kepada Inacash dalam Aplikasi Inacash.
24. “Media
Publikasi” merupakan media
yang digunakan dalam penyampaian infromasi secara publik dari Inacash, yaitu: publikasi pada website atau media sosial
resmi Inacash.
25. “Peraturan
Perundang-undangan”
merupakan peraturan
dan/atau hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Ketentuan
Pendaftaran
Inacash
menerapkan kebijakan one
device one account, yang berarti Akun Inacash
hanya dapat digunakan pada satu perangkat dalam satu waktu. Apabila Pengguna ingin menggunakan Akun Inacash
pada perangkat baru, maka Pengguna perlu untuk keluar (log
out) dari perangkat
sebelumnya.
Kami
menawarkan 2 (dua) jenis klasifikasi Akun Pengguna Inacash, sebagai berikut:
1. Pendaftaran
Akun (Non-Premium):
Pengguna
Inacash dengan klasifikasi Non-Premium dapat
menggunakan beberapa layanan uang elektronik secara terbatas, yaitu:
1.1 Akun Pengguna dapat menampung
saldo Inacash dengan batas maksimum sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah), dan batas maksimum kumulatif
dalam sebulan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah), batas maksimum tersebut dapat berubah
sewaktu-waktu dan secara otomatis mengikuti perubahan dan/atau pemberlakuan ketentuan Bank
Indonesia;
1.2 Akun Pengguna dapat menerima
pengisian saldo Inacash (top-up) dengan
mengacu pada batasan yang dimaksud dalam poin (1) di atas; dan
1.3 Layanan pemrosesan transaksi
pembayaran untuk pembelian barang dan/atau jasa atau pembayaran tagihan.
1.3.1 Calon Pengguna mengunduh
(download) dan
memasang (install) Aplikasi Inacash
melalui Playstore (Pengguna Android) dan
AppStore (Pengguna
iOS).
1.3.2 Calon Pengguna lalu membuka
Aplikasi Inacash yang sudah dipasang, dan memilih opsi “Daftar”.
1.3.3 Calon Pengguna mengisi data
diri sesuai format yang diminta, seperti Nomor Handphone, Nama Lengkap, Email, Kode PIN
dan Ulangi Kode Pin. Kemudian klik tombol “Daftar”.
1.3.4 Lalu calon Pengguna akan
ditampilkan “Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi Pengguna Inacash”. Setelah dibaca sampai halaman
paling terakhir, calon Pengguna perlu untuk melakukan klik pada kolom yang tersedia untuk menyatakan
persetujuan terhadap ketentuan tersebut.
1.3.5 Jika sudah, calon Pengguna
akan mendapatkan Kode OTP ke nomor handphone yang didaftarkan untuk proses verifikasi.
1.3.6 Setelah terverifikasi, maka
calon Pengguna sudah resmi menjadi Pengguna Inacash dan dapat login ke
Inacash menggunakan nomor telepon dan kode pin yang sudah dibuat sebelumnya.
2. Upgrade Akun
(Premium):
Pengguna
Inacash dengan klasifikasi Premium
dapat menggunakan seluruh
layanan uang elektronik, yaitu :
2.1 Akun Pengguna dapat menampung
saldo Inacash dengan batas maksimum Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah), dan batas maksimum kumulatif
dalam sebulan sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta Rupiah), batas maksimum tersebut dapat berubah
sewaktu-waktu dan secara otomatis mengikuti perubahan dan/atau pemberlakuan ketentuan Bank
Indonesia;
2.2 Akun Pengguna dapat menerima
pengisian saldo Inacash (top-up) dengan
mengacu pada batasan yang dimaksud dalam poin (1) di atas;
2.3 Layanan pemrosesan transaksi
pembayaran untuk pembelian barang dan/atau jasa atau pembayaran tagihan;
2.4 Layanan Kirim dana saldo
Inacash antar Pengguna Inacash;
2.5 Layanan Transfer dana
saldo Inacash ke rekening Bank;
2.6 Layanan-layanan lainnya
sebagaimana Kami kembangkan, sediakan, dan informasikan untuk dan kepada Anda di kemudian hari sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang belaku.
2.6.1 Pengguna Inacash yang sudah
memiliki Akun Inacash (Non-Premium) dapat
meningkatkan Akunnya menjadi klasifikasi “Premium” untuk
mendapatkan limit transaksi dan saldo yang lebih besar dan menggunakan Fitur dan/atau Layanan Inacash
lainnya.
2.6.2 Untuk meng-Upgrade Akun
Inacash, Pengguna diwajibkan berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun atau sudah memiliki Kartu Identitas
Penduduk (KTP).
2.6.3 Pengguna dapat
login ke
Aplikasi Inacash,laluditampilan beranda, Pengguna memilih menu “Lainnya”.
2.6.4 Lalu Pengguna memilih menu
“Upgrade” yang
terletak di bawah nomor handphone yang terdaftar.
2.6.5 Pengguna lalu mengunggah
(upload)
Foto KTP yang masih berlaku,
Swafoto dengan Memegang KTP, mengisi Nomor KTP dan Nama Ibu Kandung.
2.6.6 Lalu klik “Upgrade” dan sistem
akan memproses pengajuan Upgrade Akun
Pengguna dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
2.6.7 Apabila ditemukan bahwa KTP
sudah tidakberlaku atau tidak benar, maka Inacash berhak menolak permintaan Upgrade Pengguna.
2.6.8 Untuk tujuan verifikasi atas
data identitas Pengguna atau untuk tujuan subtitusi Data Pengguna, Inacash dapat meminta Data Pendukung
Pengguna, apabila tidak menyerahkan data pendukung tersebut maka Inacash berhak menolak aktivasi Akun Pengguna
menjadi Akun Premium(Upgrade).
2.6.9 Perlu di ingat bahwa 1 (satu)
KTP hanya dapat 1 (satu) kali register Akun.
C. Data
dan Informasi:
Anda dengan ini
memahami dan mengakui bahwa Kami bertanggungjawab atas:
1. keamanan
dan kerahasiaan atas data
dan/atau informasi yang tersimpandalam sistem penyimpanan data Kami;
2. Data
dan/atau informasi yang Kami kumpulkan dari Anda, baik melalui Aplikasi Inacash, ataupun mitra-mitra Kami yang
Kami tunjuk untuk mengumpulkan data dan informasi Anda untuk kepentingan Kami; dan
3. Data
dan/atau informasi yang Kami kelola dan awasi untuk Anda dalam kapasitas Kami sebagai penyelenggara sistem
elektronik.Terkait dengan penjelasan di atas, Anda dengan ini memahami bahwa Anda bertanggung jawab sendiri
dan penuh atas keamanan dan kerahasiaan atas:
3.1 Data
dan/atau informasi yang berada dalam penguasaan dan/atau pengawasan Anda;
3.2 Data
dan/atau informasi yang disimpan oleh Anda dalam media apapun yang berada di bawah pengawasan Anda atau pihak
ketiga;
3.3 Data
dan/atau informasi yang Anda serahkan
kepada pihak ketiga tanpa melalui Kami;
3.4 Data
dan/atau informasi yang dikumpulkan oleh pihak ketiga dari Anda bukan
untuk kepentingan Kami atau
bukan karena permintaan Kami;
3.5 Data
dan/atau informasi yang tidak pernah Anda serahkan
kepada Kami;
dan
3.6 Data
dan/atau informasi Anda yang tidak pernah atau sudah tidak berada di bawah penguasaan dan pengawasan Kami.
D. Perlindungan
Data
Inacash
sebagai Aplikasi yang memberikan fasilitas bertransaksi dengan cepat dan aman kepada para Penggunanya,
memiliki beberapa fitur dan/atau layanan transaksi keuangan. Dalam menjalankan kegiatan perusahaan, tentunya
Inacash patuh terhadap peraturan-peraturan atau hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
tertuang sebagai berikut
1. Data Pengguna yang dimasukkan
ke dalam Aplikasi harus benar dan akurat untuk dapat melakukan pemrosesan transaksi. Pengguna membebaskan
Inacash dari setiap tuntutan, gugatan, ganti rugi, dan/atau klaim sehubungan dengan kegagalan pemrosesan
transaksi pada Inacash yang disebabkan oleh data yang tidak benar dan akurat.
2. Pengungkapan data kepada
Pihak Inacash dimungkinkan untuk tujuan pengembangan, peningkatan, perlindungan, maupun pemeliharaan Aplikasi
Inacash dan/atau Layanan Inacash lainnya. Oleh karena itu, Pengguna dengan ini menyatakan telah memberikan
persetujuan dan izin kepada Inacash untuk mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan serta memberikan
akses Data Pengguna kepada Pihak Inacash.
3. Data Pengguna akan Kami olah,
analisis, dan gunakan untuk tujuan sebagai berikut maupun tujuan lain yang diizinkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku:
3.1 Melakukan identifikasi dan
mendaftarkan Pengguna, serta melakukan verifikasi, menonaktifkan atau mengelola Akun Pengguna, termasuk
melakukan proses Mengenal Pelanggan (Know
Your Customer);
3.2 Memungkinkan Inacash untuk
menyediakan layanan yang Pengguna minta atau memproses transaksi yang Pengguna minta;
3.3 Memproses dan mengelola saldo
Inacash Pengguna;
3.4 Melakukan pencegahan,
mendeteksi, menyelidiki dan mengatasi terjadinya tindakan yang merupakan kejahatan, dilarang, ilegal, tidak
sah atau curang, yang mungkin terjadi dalam penggunaan Fitur dan/atau Layanan Inacash, termasuk namun tidak
terbatas pada penipuan, penggelapan, pencurian, pencucian uang dan/atau pendanaan teroris;
3.5 Mengembangkan,menambahdanmenyediakanProdukuntuk memenuhi
kebutuhan Pengguna Inacash;
3.6 Melakukan riset mengenai data
demografis Pengguna Inacash;
3.7 Mengirimkan informasi yang
Inacash anggap berguna untuk Pengguna, termasuk informasi tentang Fitur dan/atau Layanan Inacash setelah
Pengguna memberikan persetujuan kepada Inacash untuk dapat dihubungi oleh Inacash;
3.8 Berkomunikasi dengan Pengguna
Inacash sehubungan dengan segala hal mengenai Aplikasi, Fitur dan/atau Layanan Inacash, dan
3.9 Menjaga keselamatan,
keamanan, dan keberlangsungan Aplikasi Inacash, Fitur dan/atau Layanan lainnya.
4. Pengungkapan data kepada
Mitra dan/atau Pihak Ketiga dimungkinkan untuk tujuan pengembangan, peningkatan, perlindungan, maupun
pemeliharaan Aplikasi Inacash serta Fitur dan/atau Layanan Inacash lainnya. Oleh karena itu, Pengguna dengan
ini menyatakan telah memberikan persetujuan dan izin kepada Inacash untuk mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarluaskan serta memberikan akses Data Pengguna kepada Mitra dan/atau Pihak Ketiga dengan tujuan-tujuan
seperti yang disebutkan pada poin sebelum ini.
5. Aplikasi
Inacash dapat berisi tautan ke situs Mitra dan/atau Pihak Ketiga, sehingga Inacash tidak bertanggung jawab
atas perolehan, pengumpulan, penganalisisan, Penggunaan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman,
penyebarluasan, penghapusan dan pemusnahan Data Pengguna oleh Mitra dan/atau Pihak Ketiga tersebut. Jika
Pengguna Inacash memberikan informasi secara langsung ke situs tersebut, maka kebijakan privasi dan kententuan
situs tersebut yang akan berlaku, sehingga Inacash tidak bertanggung jawab atas kegiatan pengolahan informasi
dan kebijakan privasi dari situs tersebut.
6. Penyimpanan
dan Keamanan Data adalah hal utama yang Inacash fokuskan untuk dijaga. Inacash memastikan bahwa data yang
Pengguna berikan dan/atau kumpulkan akan disimpan dengan aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
6.1 Inacash
akan menyimpan Data Pengguna selama diperlukan untuk memenuhi tujuan yang dijelaskan dalam kebijakan
ini.
6.2 Inacash
akan berhenti menyimpan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pengguna segera setelah dianggap bahwa tujuan
pengumpulan data tidak lagi dibutuhkan dan diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
6.3 Data
Pengguna Inacash dimungkinkan untuk disimpan, di Transfer atau
diolah oleh penyedia layanan Mitra dan/atau Pihak Ketiga. Inacash tentunya terus berupaya secara wajar untuk
memastikan pihak ketiga tersebut melakukan perlindungan Data Pengguna yang sebanding dengan komitmen
Inacash.
6.4 Inacash
bertanggung jawab terhadap Data Pengguna yang dikumpulkan, tapi perlu diketahui bahwa Pengguna Inacash juga
ikut bertanggung jawab menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya sendiri.
7. Inacash
tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan Akun, password dan/atau PIN yang
Pengguna buat dan gunakan untuk mengakses Data Pengguna dimanapun Pengguna Inacash menyimpannya
E. Biaya
Layanan
Inacash
berhak mengenakan biaya terhadap Fitur dan/atau Layanan Inacash yang disediakan pada Aplikasi Inacash dan yang
dinikmati oleh Pengguna. Seluruh pajak-pajak yang timbul dari penyediaan Fitur dan/atau Layanan Inacash akan
ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khusus nya
mengenai perpajakan sebagaimana diberlakukan diperbarui, dan/atau diubah seterusnya oleh otoritas yang
berwenang.
Penjabaran
biaya layanan tersebut tercantum pada tabel sebagai berikut:
No
|
Fitur dan/atau
Layanan
|
Biaya
|
1
|
Kirim saldo ke
sesama Pengguna
|
Rp
0,-
|
2
|
Transfer saldo ke
rekening Bank
|
Rp
3.000,-
|
3
|
Top-up saldo
Inacash
|
Rp
1.500,-
|
5
|
Pembelian
pulsa
|
Rp
1.000,- -
Rp
2.000,-
|
6
|
Pembelian token
listrik PLN
|
Rp
1.000,- -
Rp
2.750,-
|
7
|
Pembayaran
tagihan
listrik
|
Rp
2.750,-
|
8
|
Pembayaran
tagihan
PDAM
|
Rp
2.000,-
|
9
|
Pembayaran
tagihan
BPJS Kesehatan
|
Rp
2.000,-
|
F. Pengkinian
Data dan/atau
Penyampaian Keluhan/Pengaduan
Perihal
pengkinian data dan/atau penyampaian keluhan atau pengaduan, Pengguna dapat menghubungi Inacash Message
Center. Pengguna diharapkan menyerahkan data pendukung ke Inacash untuk mempercepat
prosesnya. Apabila Pengguna tidak
menyerahkan data pendukung tersebut maka Inacash berhak menolak aktivasi Akun Pengguna pada permintaan
pengkinian data. Permintaan pengkinian data dan penyampaian keluhan/pengaduantersebut dapat dilakukan secara
mandiri dengan menghubungi Kami di jam operasional pada Senin – Jum’at pukul 09.00 – 17.00 WIB (menyertakan
bukti pendukung), melalui:
1. Mengirim
pesan singkat melalui WhatsApp ke
nomor +62 822-9927-8788
2. Mengirim
email ke :
info@inacash.com
Inacash
berhak menolak permintaan Pengguna untuk mengakses dan/atau mengubah Data Pengguna, jika terdapat perihal yang
tidak sesuai. Hal ini sesuaiberdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
G. Penautan
Akun
1. Ketentuan
Penautan
Akun diperlukan agar Anda dapat mengakses satu atau lebih dari Layanan Inacash pada Platform Mitra
dan/atau Pihak Ketiga tanpa harus membuka Aplikasi Inacash. Beberapa Layanan Inacash yang dapat Kami sediakan
melalui Platform Mitra
dan/atau Pihak Ketiga, yaitu; layanan transaksi pembayaran dengan Inacash, pengecekan saldo Inacash dan
layanan pengecekan riwayat transaksi yang dilakukan pada Platform Mitra
dan/atau Pihak Ketiga, dan layanan-layanan lainnya sebagaimana Kami kembangkan dan sediakan di kemudian hari
untuk Anda.
Ketersediaan
Layanan Inacash pada satu Platform Mitra
dan/atau Pihak Ketiga dengan Platform Mitra
dan/atau Pihak Ketiga lainnya dapat berbeda, hal ini bergantung pada kesepakatan Kami dengan Mitra dan/atau
Pihak Ketiga yang merupakan pemilik/pengelola Platform Mitra
dan/atau Pihak Ketiga terkait atau bergantung pada kebijakan internal Kami. Perlu diketahui bahwa Penautan
Akun hanya dapat dilakukan pada Platform Mitra
dan/atau Pihak Ketiga-Platform Mitra
dan/atau Pihak Ketiga yang telah Kami tunjuk untuk dapat menerima pelaksanaan Penautan Akun. Kami tidak
bertanggungjawab atas seluruh konsekuensi yang timbul dari Penautan Akun yang Anda lakukan pada
Platform manapun
yang tidak dikelola oleh pihak-pihak yang Kami tunjuk untuk menerima fitur Penautan Akun. Mohon untuk
melakukan pengecekan melalui Layanan Bantuan Pengguna untuk mengetahui Platform-Platform yang
dapat menerima Penautan Akun yang dikelola oleh pihak-pihak yang Kami tunjuk.
Dengan
dilakukannya Penautan Akun maka informasi yang relevan terhadap transaksi pembayaran Inacash yang Anda lakukan
pada Platform Mitra
dan/atau Pihak Ketiga, yaitu; riwayat transaksi, dan status transaksi, dan saldo Inacash atau informasi
lainnya yang relevan terkait dengan pemanfaatan Layanan Inacash pada Platform Mitra
dan/atau Pihak Ketiga, mungkin akan dapat terlihat pada Platform Mitra
dan/atau Pihak Ketiga tersebut dan dapat dilihat oleh Mitra dan/atau Pihak Ketiga yang mengelola
Platform Mitra
dan/atau Pihak Ketiga tersebut.
Keterbukaan
atas informasi-informasi dimaksud atas dibutuhkan untuk tujuan penyediaan Layanan Inacash melalui
Platform Mitra
dan/atau Pihak Ketiga. Dengan melakukan Penautan Akun berarti Anda telah sepenuhnya setuju untuk memberikan
Kami izin dan wewenang untuk memperlihatkan dan mengirimkan informasi-informasi dimaksud kepada Mitra dan/atau
Pihak Ketiga untuk tujuan tersebut.
2. Pengakhiran Penautan Akun(Unlinking):
Anda
dapat menghentikan Penautan Akun Anda setiap saat, dengan melakukan pengakhiran Penautan Akun atau unlinking,
melalui pilihan yang tersedia pada Platform Mitra
dan/atau Pihak Ketiga yang Anda gunakan.
Dengan
melakukan unlinking maka Penautan Akun akan diakhiri dan Layanan Inacash yang tersedia pada Platform Mitra
dan/atau Pihak Ketiga akan menjadi tidak dapat digunakan pada Platform Mitra
dan/atau Pihak Ketiga tersebut sampai dengan Anda melakukan Penautan Akun kembali.
Anda dapat
mempelajari dan memahami tata cara Penautan Akun, pengakhiran Penautan Akun (unlinking), dan
pemanfaatan Layanan Inacash secara langsung pada Platform Mitra
dan/atau Pihak Ketiga dimana layanan Penautan Akun, pengakhiran Penautan Akun, dan Layanan Inacash
tersedia
H. Akun
Tidak Aktif (Dormant
Account)
1. Sistem Kami
akan menganggap Akun Pengguna Inacash Anda sebagai Akun tidak aktif (Dormant
Account), apabila Akun Anda tidak
melaksanakan aktivitas transaksi pembayaran selama 180 (seratus delapan puluh) hari berturut-turut dan
Akun
inacash Anda tidak memiliki saldo selama 90 (sembilan puluh) sampai 120 (seratus dua puluh) hari
berturut-turut.
2. Sistem Kami
akan berhenti menganggap Akun Anda sebagai Dormant
Account, apabila Akun Anda
melakukan transaksi pembayaran menggunakan Akun Anda tersebut yang telah dianggap sebagai Dormant
Account.
3. Kami,
berdasarkan ketentuan dan kebijakan Kami, berhak untuk melakukan Pemblokiran, Penutupan secara permanen ,
dan/atau Downgrade atas
Akun Anda, jika Akun Anda menjadi DormantAccount.
4. Tindakan
yang Kami lakukan atas Dormant
Account(Pemblokiran, Penutupan,
dan/atau Downgrade) akan
diinformasikan kepada pemilik atas Dormant
Account tersebut melalui
Aplikasi Inacash, Media Komunikasi dan/atau Media Publikasi.
I. Pemblokiran,
Penutupan, dan Downgrade Akun
1. Pemblokiran
1.1 Pemblokiran adalah
penonaktifan Akun Pengguna Inacash Anda untuk jangka waktu tertentu. Ada 2 jenis
pemblokiran :
1.1.1 Softblock:
merupakan
pembekuan sementara Fitur dan/atau Layanan Inacash yang dimana dalam hal ini Pengguna hanya dapat
login di
Aplikasi Inacash
1.1.2 Hard block:
merupakan tidak dapat diaksesnya Akun serta Fitur dan/atau Layanan Inacash Anda sampai Akun Anda diaktifkan
kembali melalui pengaduan Customer Service Inacash.
1.2 Pemblokiran
Akun dapat terjadi karena salah satu atau lebih dari hal-hal berikut ini :
1.2.1 Anda
meminta Kami untuk melakukan pemblokiran atas Akun Anda untuk tujuan keamanan atau tujuan lainnya. Dalam hal
Anda meminta sendiri pemblokiran Akun Anda, Anda akan melalui prosedur verifikasi untuk membuktikan bahwa
permintaan pemblokiran memang terbukti dari Anda selaku pemilik Akun yang sah. Atas permintaan pemblokiran,
Kami akan melakukan tinjauan dan verifikasi atas permintaan tersebut, dan atas kebijakan dan pertimbangan
Kami, Kami akan memutuskan untuk melakukan pemblokiran atas Akun atau tidak.
1.2.2 Kami
harus melakukan pemblokiran untuk keamanan Akun Anda karena terdapat indikasi terjadinya insiden keamanan
terhadap Akun Anda, termasuk namun tidak terbatas pada salah memasukkan PIN sebanyak 3 (tiga) kali ketika Anda
login,salah
PIN 3 (tiga) kali ketika Anda melakukan transaksi pada Fitur dan/atau Layanan Inacash.
1.2.3 Anda
terdeteksi melakukan login di
perangkat yang sudah di Root dan/atau
sudah di Jailbreak.
1.2.4 Kami
menemukan indikasi bahwa Akun Anda digunakan untuk suatu tindakan yang melanggar Syarat dan Ketentuan Inacash,
pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pelanggaran atas kepentingan pihak
lain manapun yang terkait.
1.2.5 Kami
mendapatkan perintah dari otoritas, instansi, atau pengadilan yang berwenang, atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pemblokiran atas Akun Anda.
1.2.6 Kami
akan menginformasikan Anda mengenai Pemblokiran Akun Anda melalui Aplikasi Inacash, media komunikasi, atau
media publikasi. Anda juga dapat menanyakan secara lebih lanjut hal-hal terkait dengan pemblokiran Akun Anda
ke Layanan Bantuan Pengguna.
1.2.7 Berikut
adalah tahapan untuk melakukan pemblokiran Akun :
1.2.7.1 Menghubungi
Customer
Service Inacash
melalui Whatsapp +62 822-9927-8788 atau emailinfo@inacash.com;
1.2.7.2 Customer
Service akan
menindaklanjuti permohonan pemblokiran Akun Anda dengan prosedur
verifikasi untuk membuktikan bahwa permintaan pemblokiran memang terbukti dari Anda selaku pemilik Akun yang
sah;
1.2.7.3 Apabila
terbukti Anda adalah pemilik Akun yang sah, maka pemblokiran dapat diproses maksimal 1x24 jam.
Jika
sudah berhasil, Kami akan menginformasikan pada Anda sesuai dengan platform yang Anda pilih dalam
pengaduan.
1.3 Pengakhiran
Pemblokiran
3.1.1 Apabila
Kami melakukan pemblokiran atas Akun Anda karena alasan yang disebutkan dalam Angka 1 huruf a poin (a) di
atas, Anda dapat meminta pengakhiran pemblokiran Akun Anda dengan menghubungi Layanan Bantuan Pengguna. Atas
permintaan pengakhiran Pemblokiran, Kami akan melakukan tinjauan dan verifikasi, dan atas kebijakan dan
pertimbangan Kami, Kami akan memutuskan untuk mengakhiri pemblokiran atau melanjutkan pemblokiran
tersebut.
3.1.2 Apabila
Kami melakukan pemblokiran atas Akun Anda karena salah satu atau lebih alasan yang disebutkan dalam Angka 1
huruf a poin (b) sampai poin (d) di atas, Anda dapat mengajukan sangkalan kepada Kami atas tindakan
pemblokiran yang Kami lakukan atas Akun Anda tersebut dengan menyerahkan bukti-bukti pendukung untuk
menyangkal dasar-dasar yang Kami terapkan untuk melakukan pemblokiran tersebut. Berdasarkan sangkalan dan
bukti yang Anda ajukan, Kami akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk menentukan apakah Kami harus
mengakhiri atau melanjutkan pemblokiran atas Akun Anda atau melakukan penonaktifan atas Akun Anda secara
permanen (penutupan).
3.1.3 Apabila
Kami melakukan pemblokiran atas Akun Anda karena alasan yang disebutkan dalam Angka 1 huruf a poin (e) di
atas, Kami dapat mengakhiri pemblokiran Akun Anda, jika Kami mendapatkan perintah atau persetujuan dari
otoritas, instansi, atau pengadilan yang berwenang dimaksud untuk mengakhiri pemblokiran tersebut.
3.1.4 Prosedur
verifikasi untuk membuktikan bahwa Anda merupakan pemilik Akun yang sah berlaku pada saat Anda meminta
pengakhiran pemblokiran Akun Anda.
1. Penutupan
2.1 Penutupan
adalah penonaktifan Akun Pengguna Inacash Anda secara permanen. Penutupan atas Akun Anda dapat terjadi karena
salah satu atau lebih hal-hal berikut ini :
2.1.1 Akun
Anda menjadi Dormant
Account, dan
Kami berdasarkan kebijakan Kami memutuskan untuk melakukan penutupan atas Akun Anda.
2.1.2 Kami
mendapatkan perintah dari otoritas, instansi, atau pengadilan yang berwenang atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan penutupan atas Akun Anda.
2.1.3 Anda
meminta Kami untuk melakukan penutupan atas Akun Anda untuk tujuan keamanan atau tujuan lainnya. Dalam hal
Anda meminta sendiri penutupan Akun Anda, Anda akan melalui prosedur verifikasi untuk membuktikan bahwa
permintaan pemblokiran memang terbukti dari Anda selaku pemilik Akun yang sah. Atas permintaan penutupan, Kami
akan melakukan tinjauan dan verifikasi atas permintaan tersebut, dan atas kebijakan dan pertimbangan Kami,
Kami akan memutuskan untuk melakukan penutupan atas Akun atau tidak.
2.1.4 Akun
Anda terbukti digunakan untuk suatu tindakan yang melanggar syarat dan ketentuan Inacash, pelanggaran atas
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pelanggaran atas kepentingan pihak lain manapun yang
terkait.
2.1.5 Kami,
berdasarkan pertimbangan dan kebijakan Kami sendiri memutuskan bahwa penutupan atas Akun Anda harus dilakukan
untuk tujuan keamanan Kami dan/atau pihak lain manapun.
2.1.6 Anda,
berdasarkan bukti dan keterangan yang cukup dinyatakan telah meninggal dunia.
2.1.7 Anda
mencabut persetujuan yang Anda telah berikan kepada Kami untuk menyimpan dan memproses seluruh data dan
informasi Anda yang Kami butuhkan untuk pengelolaan dan pengawasan Akun Pengguna Inacash Anda, atau Anda
meminta Kami untuk berhenti memproses, menghapus dan/atau menghancurkan data dan informasi Anda yang Kami
butuhkan untuk pengelolaan dan pengawasan Akun Pengguna Inacash Anda. Dalam hal Anda mencabut persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, Anda akan melalui prosedur verifikasi untuk membuktikan bahwa
pencabutan persetujuan tersebut memang terbukti dari Anda selaku pemilik Akun yang sah.
2.1.8 Penutupan
Akun akan menyebabkan Akun Anda tidak dapat digunakan untuk mengakses dan menggunakan Aplikasi Inacash dan
Layanan Inacash secara permanen (dinonaktifkan secara permanen) dan secara keseluruhan.
2.1.9 Anda
dapat melakukan redeem saldo
Inacash ke rekening bank yang dimiliki (baik untuk Non-Premium maupun
Premium).
2.1.10 Terhadap
nomor handphone
yang
digunakan pada Akun Inacash yang telah dilakukan penutupan, nomor tersebut tidak dapat digunakan untuk
mendaftar kembali Akun Inacash selama 90 (sembilan puluh) hari kalender.
2.1.11 Kami
akan menginformasikan Anda mengenai penutupan Akun Anda melalui Aplikasi Inacash, media komunikasi, atau media
publikasi. Anda juga dapat menanyakan secara lebih lanjut hal-hal terkait dengan penutupan Akun Anda ke
Layanan Bantuan Pengguna.
2.2 Berikut
adalah langkah-langkah untuk melakukan penutupan Akun
:
2.2.1 Menghubungi
Customer
Service Inacash
melalui Whatsapp +62 822-9927-8788 atau emailinfo@inacash.com
2.2.2 Customer
Service akan
menindaklanjuti permohonan penutupan Akun Anda dengan prosedur
verifikasi untuk membuktikan bahwa permintaan penutupan memang terbukti dari Anda selaku pemilik Akun yang
sah
2.2.3 Apabila
terbukti Anda adalah pemilik Akun yang sah, maka penutupan dapat diproses maksimal 1x24 jam. Untuk
Pengguna Premium Anda
diminta untuk melakukan redeem
saldo
Inacash ke rekening bank dimiliki.
2.2.4 Untuk
Pengguna Non-Premium
Pengguna
akan diminta untuk menghabiskan saldonya terlebih dahulu, akan tetapi apabila Pengguna tidak bersedia maka
Inacash menyediakan layanan untuk mentransfer
ke
rekening Bank yang dimiliki dengan syarat saldo yang ditransfer
diatas
Rp. 25.000,- dalam kurun waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja.
Jika
sudah berhasil, Kami akan menginformasikan pada Anda melaluiAplikasi
Inacash atau media komunikasi, atau media.
2. Downgrade Akun
3.1 Downgrade adalah
penurunan klasifikasi Akun Pengguna Inacash dari Akun Premium ke
Akun Non-Premium.
Downgrade atas
Akun Anda dapat terjadi karena salah satu atau lebih hal-hal berikut ini:
3.1.1 Akun
Anda terbukti telah digunakan untuk melakukan suatu tindakan yang merupakan pelanggaran atas salah satu atau
lebih ketentuan-ketentuan dari syarat dan ketentuan ini, atau Anda terbukti telah melakukan pelanggaran atas
salah satu atau lebih ketentuan-ketentuan dari syarat dan ketentuan ini.
3.1.2 Kami
mendapatkan perintah dari otoritas atau instansi yang berwenang untuk melakukan Downgrade atas
Akun Anda.
3.1.3 Anda
meminta Kami untuk tidak lagi menyimpan, dan/atau menghapus dan menghancurkan data dan informasi Anda yang
Kami butuhkan untuk penerapan prinsip Know Your
Customer,
sehingga Kami tidak lagi dapat mengklasifikasikan Akun Anda sebagai Pengguna terdaftar (Premium)
atau Akun Non-Premium.
Dalam hal Anda meminta sendiri untuk tidak lagi menyimpan, dan/atau menghapus dan menghancurkan data dan
informasi Anda, Anda akan melalui prosedur verifikasi untuk membuktikan bahwa permintaan dimaksud memang
terbukti dari Anda selaku pemilik Akun yang sah.
3.1.4 Kami
berdasarkan pertimbangan dan kebijakan Kami sendiri memutuskan bahwa Downgrade atasAkun
Anda harus dilakukan untuk tujuan keamanan Kami, Anda dan/atau pihak lain manapun.
3.1.5 Anda
gagal untuk melaksanakan pengkinian data secara valid, benar, lengkap, dan jelas setelah berakhirnya jangka
waktu yang telah Kami berlakukan dan informasikan kepada Anda (baca Ketentuan tentang Pengkinian
Data).
3.2 Apabila
Kami melakukan Downgrade atas
Akun Anda karena alasan-alasan yang dimaksud dalam Angka 3 huruf a poin (c) sampai poin (e), Anda dapat
mengajukan Upgrade kembali
atas klasifikasi Akun Anda kepada Kami dengan mengikuti prosedur pelaksanaan Upgrade Akun
yang diatur dalam syarat dan ketentuan ini. Keputusan atas hasil pengajuan Upgrade kembali
merupakan sepenuh wewenang Kami.
Kami
akan menginformasikan Anda mengenai Downgrade atas
klasifikasi Akun Anda melalui Aplikasi Inacash atau media komunikasi, atau media publikasi.
J. Prinsip
Kehati-hatian
Kami
sangat menghimbau Anda untuk selalu menerapkan dan melaksanakan Prinsip Kehati-hatian, setiap Anda mengakses
Akun Anda, memanfaatkan Aplikasi Inacash, Layanan Inacash, dan Produk Lainnya, untuk menghindari risiko-risiko
yang dapat mengancam keamanan Akun Anda atau dapat merugikan Anda.
Anda
bertanggung jawab sendiri dan penuh dalam menerapkan dan melaksanakan Prinsip Kehati-hatian. Kami tidak dapat
dimintakan pertanggungjawaban atas seluruh konsekuensi dan kerugian yang timbul akibat dari kelalaian atau
kesalahan Anda dalam menerapkan Prinsip Kehati-hatian atau akibat dari kejadian-kejadian merugikan yang Anda
alami yang tidak disebabkan secara langsung oleh kelalaian atau kesalahan Kami dalam menyediakan Aplikasi
Inacash dan/atau layanan-layanan Kami kepada Anda.
K. Pembatasan
Tanggung Jawab
Anda
memahami dan mengakui bahwa Anda bertanggung
jawab sendiri dan penuh untuk :
1. Memperbarui
data-dataAnda dengan
segera yang
Anda telah daftarkan kepada Kami;
2. Selalu
memastikan bahwa data-data Anda yang Anda daftarkan kepada Kami adalah benar dan selalu aktif untuk tujuan
penyediaan informasi-informasi kepada Anda; dan
3. Selalu
mengecek secara rutin, membaca, dan mempelajari, informasi-informasi dan komunikasi/korespondensi yang Kami
berikan melalui Aplikasi Inacash, Media
Komunikasi, ataupun Media Publikasi.
Kami
tidak bertanggung jawab atas seluruh konsekuensi yang timbul akibat dari kelalaian atau kesalahan Anda dalam
melaksanakan tanggung jawab Anda yang dimaksud diatas.
Kami
tidak bertanggung jawab atas konsekuensi yang timbul akibat dari:
1. Kelalaian
atau kesalahan Anda dalam
menjaga keamanan dan kerahasiaan atas data dan/atau informasi Anda;
2. Pelanggaran
keamanan dan kerahasiaan data dan/atau informasi yang dilakukan oleh pihak ketiga yang mengumpulkan dan/atau
menyimpan data dan/atau informasi Anda bukan untuk kepentingan Kami atau bukan karena permintaan Kami;
dan/atau
3. Pelanggaran
keamanan dan kerahasiaan data dan/atau informasi yang bukan disebabkan secara langsung oleh; kelalaian atau
kesalahan Kami dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data dan/atau informasi Anda, atau insiden keamanan
kebocoran data dari sisi Kami.
4. Pembelian
dan Pembayaran:
4.1 Anda
memahami dan mengakui bahwa; setiap pembelian atau pembayaran yang Anda lakukan atas barang dan/atau jasa dari
Merchant atau untuk pembayaran tagihan merupakan perbuatan hukum atau kesepakatan antara Anda dan Merchant.
4.2 Anda
memahami dan mengakui bahwa; dalam hal Anda menggunakan Inacash dalam suatu transaksi pembelian atau
pembayaran maka Kami hanya bertindak sebagai penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pemrosesan transaksi
pembelian atau pembayaran tersebut.
4.3 Anda
memahami dan mengakui bahwa; seluruh hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum atau kesepakatan
antara Anda dan Merchant merupakan sepenuhnya tanggung jawab Anda dan Merchant. Oleh karena itu, Kami tidak
bertanggung jawab atas penyediaan, pengiriman, kualitas, kuantitas, dan kepuasan ekspektasi barang dan/atau
jasa yang dijual dan/atau disediakan oleh Merchant, dan pelaksanaan serta pemenuhan hak dan kewajiban yang
timbul dari hubungan hukum atau kesepakatan antara Anda dan Merchant.
4.4 Kepatuhan
Terhadap Hukum Yang Berlaku: Anda bertanggung jawab penuh atas seluruh konsekuensi yang timbul dari
pelanggaran hukum, dan pelanggaran kepentingan pihak manapun yang Anda lakukan. Kami tidak bertanggung jawab
atas konsekuensi yang timbul dari pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau pelanggaran
kepentingan pihak lain yang Anda lakukan.
5. Kode
OTP dan Security Code:
5.1 Anda
dengan ini memahami bahwa kode OTP dan
Security Code merupakan
kode yang digunakan untuk mengakses Akun Anda dan Aplikasi Inacash, dan memanfaatkan Layanan Inacash. Oleh
karena itu, Anda wajib untuk selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan kode OTP dan Security Code dengan
selalu menerapkan dan melaksanakan Prinsip Kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.
5.2 Kami,
karyawan, perwakilan, dan petugas resmi Kami tidak pernah dan tidak akan pernah meminta Anda untuk menyerahkan
atau mengungkapkan kode OTP dan/atau Security
Code Anda.
Oleh karena itu, mohon untuk tidak merespon permintaan-permintaan dari pihak manapun yang meminta Anda untuk
menyerahkan atau mengungkapkan kode OTP dan/atau Security Code Anda.
5.3 Anda
bertanggung jawab sendiri dan penuh atas keamanan dan kerahasiaan atas kode OTP, Security Code, dan
perangkat elektronik Anda (ponsel atau komputer tablet), dan seluruh konsekuensi yang timbul dari kelalaian,
kesalahan, atau kecerobohan Anda dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan kode OTP, Security Code, dan
perangkat Anda tersebut.
5.4 Mohon
dimengerti bahwa beberapa smartphone atau
komputer tablet tertentu memiliki fitur biometric recognition yang
dapat digunakan untuk menggantikan fungsi Security Code, yang
mana fitur tersebut bukan merupakan fitur yang Kami kelola atau sediakan. Oleh karena itu, seluruh konsekuensi
yang timbul dari Penggunaan fitur tersebut merupakan sepenuhnya tanggung jawab Anda sendiri.
6. Kesalahan
Dalam Pemanfaatan Layanan:
6.1 Kami
sangat menghimbau Anda untuk selalu bersikap cermat dan teliti dalam mengakses Akun Anda, memanfaatkan
Aplikasi Inacash, Layanan Inacash, dan Produk Lainnya untuk menghindari risiko-risiko yang mungkin terjadi
karena kelalaian atau kecerobohan Anda.
6.2 Anda
bertanggung jawab sendiri untuk memanfaatkan Aplikasi Inacash, Layanan Inacash, dan Produk Lainnya secara
cermat dan teliti untuk menghindari risiko-risiko yang mungkin terjadi akibat dari kelalaian atau kecerobohan
Anda, yaitu:
6.3 Kegagalan
pengaksesan Akun Anda dan Aplikasi Inacash atau terblokirnya Akun Anda akibat dari kecerobohan atau kelalaian
Anda dalam memasukan PIN;
6.4 Kegagalan
atau kesalahan pelaksanaan Transfer di
Aplikasi Inacash akibat dari kecerobohan atau kelalaian Anda dalam memasukan nomor ponsel penerima dana atau
nomor rekening penerima dana;
6.5 Kesalahan
pelaksanaan transaksi pembayaran akibat dari kecerobohan atau kelalaian Anda dalam memasukan nilai nominal
transaksi pembayaran yang seharusnya;
6.6 Kegagalan
pelaksanaan transaksi atau Transfer dari
Aplikasi Inacash akibat dari kecerobohan atau kelalaian Anda dalam memasukan Security Code atau
nomor ponsel atau nomor rekening penerima dana;
6.7 Kegagalan
atau kesalahan pelaksanaan pengisian ulang saldo Inacash(top-up)
akibat dari kecerobohan atau kelalaian Anda dalam memasukan nomor ponsel penerima pengisian ulang
(top-up);
6.8 Kekeliruan,
kesalahpahaman, atau kesalahan dalam pembelian/pembayaran atas barang dan/atau jasa akibat dari kecerobohan
atau kelalaian Anda dalam memahami barang dan/atau jasa yang Anda beli, syarat dan ketentuan yang Anda
sepakati dengan Merchant terkait dengan pembelian/pembayaran, dan/atau dalam memilih dan menentukan barang
dan/atau jasa yang Anda beli/bayarkan; dan/atau
6.9 Kegagalan,
kesalahan, kekeliruan, atau kesalahpahaman lainnya yang disebabkan oleh kecerobohan atau kelalaian Anda dalam
memanfaatkan Aplikasi Inacash atau Layanan Inacash atau Produk Lainnya secara cermat dan teliti.
7. Jaringan
Internet:
7.1 Anda
dengan ini memahami dan mengakui bahwa pengaksesan dan pemanfaatan Aplikasi Inacash, Layanan Inacash, dan
Produk Lainnya membutuhkan jaringan internet. Anda juga memahami bahwa gangguan pada jaringan internet dapat
menyebabkan kegagalan, keterlambatan, dan pembatasan terhadap pengaksesan dan pemanfaatan Aplikasi Inacash,
Layanan Inacash, dan Produk Lainnya.
7.2 Anda
dengan ini memahami dan mengakui bahwa ketersediaan dan kelancaran jaringan internet bukan merupakan tanggung
jawab Kami.
L. Hak
Atas Kekayaan Intelektual
1. Kecuali
dinyatakan lain secara tegas oleh Kami; Aplikasi Inacash, sistem pendukungnya, sistem pengoperasian,
layout,
desain, tampilan dan perjalanan antar-muka, logo, gambar, nama, merek, dan seluruh bagian lainnya dari
Aplikasi Inacash merupakan Hak Kekayaan Intelektual Kami.
2. Anda
dilarang untuk menyalin, memodifikasi, mengadaptasi, membuat karya turunan dari, mendistribusikan, menjual,
mengalihkan, menampilkan di muka umum, membuat ulang, mentransmisikan, memindahkan, menyiarkan, menguraikan,
membongkar, meretas dan mengeksploitasi Aplikasi Inacash, bagian daripadanya, dan Hak Kekayaan Intelektual
yang terkandung di dalamnya termasuk namun tidak terbatas pada source
code.
M. Keadaan
Kahar (Force
Majeure)
1. Keadaan
kahar adalah keadaan atau kondisi yang terjadi di luar kemampuan pihak yang mengalaminya untuk
mencegahnya dan tidak dapat dihindarkan oleh pihak yang mengalaminya, sehingga menyebabkan pihak yang
mengalaminya tidak dapat melaksanakan seluruh atau sebagian kegiatannya yang berpengaruh terhadap pelaksanaan
hak dan kewajiban dari pihak yang mengalaminya, seperti gangguan virus komputer, gangguan listrik atau
telekomunikasi, dan bencana alam.
2. Anda
dengan ini sepakat bahwa kegagalan atau keterlambatan Kami dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban dan/atau
tanggung jawab Kami yang disebabkan oleh terjadinya suatu keadaan kahar tidak dapat dianggap sebagai suatu
kejadian kelalaian atau wanprestasi.
3. Anda
dengan ini sepakat untuk tidak akan mengajukan gugatan, tuntutan, klaim dan/atau meminta ganti kerugian atas
keterlambatan atau kegagalan Kami dalam melaksanakan dan memenuhi kewajiban-kewajiban Kami yang disebabkan
oleh suatu Keadaan Kahar.
N. Hukum
Yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan
1. Seluruh
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam syarat dan ketentuan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum yang
berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Anda
dengan ini sepakat bahwa seluruh perselisihan yang timbul dari syarat dan ketentuan ini akan diselesaikan
secara musyawarah untuk mencapai suatu kemufakatan.
3. Anda
dan Kami, secara sendiri-sendiri, juga berhak untuk mengajukan penyelesaian atas perselisihan ke Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan.
O. Perubahan
Terhadap
Kebijakan Privasi dapat setiap saat Kami lakukan, baik itu memperbarui, dan/atau menambahkan sebagian ataupun
seluruh ketentuan dalam kebijakan ini sesuai dengan bisnis Inacash ke depan dan/atau perubahan peraturan
perundang-undangan. Inacash akan mengirimkan pemberitahuan tersebut melalui notifikasi yang disampaikan pada
Aplikasi dan/atau situs resmi www.inacash.com dan/atau
ke alamat email Pengguna
dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. Dengan terus melakukan komunikasi dengan Inacash, menggunakan
Aplikasi Inacash dan layanan-layanannya, Pengguna dianggap menerima atas perubahan, pembaharuan, dan/atau
penambahan yang dilakukan terhadap kebijakan ini. Jika Pengguna tetap menggunakan Aplikasi Inacash setelah
membaca kebijakan ini (termasuk dengan segala perubahannya), maka Pengguna dianggap menyetujui kebijakan ini
dan dapat melanjutkan Penggunaan Aplikasi Inacash.
Demikian
kebijakan ini dibuat dengan beberapa ketentuan;
1. Seluruh
istilah dengan huruf besar yang digunakan namun tidak didefinisikan dalam kebijakan ini memiliki makna yang
sama yang diberikan kepada istilah-istilah tersebut dalam dokumen;
2. Direksi
dengan ini menyetujui seluruh kebijakan dan prosedur di atas seluruhnya;
3. Tanggal
efektif dari kebijakan dan prosedur ini adalah tanggal terakhir dimana Direksi Perseroan memberikan
tandatangannya dalam surat kebijakan ini. Saat efektif, kebijakan ini menjadi tidak dapat
dibatalkan;
4. Kebijakan
ini dapat ditandatangani dalam beberapa rangkap yang terpisah, masing-masing rangkap, saat ditandatangani,
akan dianggap sebagai asli, dan seluruh rangkap tersebut merupakan satu kesatuan dan instrumen yang
sama.